BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Agama Islam
bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri
manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni
sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang
beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya,
yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik
karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah
dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan
rohani. Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan
secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai
dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan
wajib haji dan umrah serta dasar hukum yang berupa hadist.
B.
Rumusan
masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah
“Ibadah Haji dan Umrah”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
1. Apa pengertian ibadah haji dan umrah,syarat, rukun
dan wajib haji?
2. Mengapa wajib haji hanya satu kali?
3. bagaimana umrah yang sebenarnya?
4. Apa saja hikmah
dari haji dan umrah?
C.
Tujuan
penulisan
Pada dasarnya tujuan penulisan
makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan
umum dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam. Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah
ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian ibadah
haji dan umrah
2. Untuk mengetahui apa saja hadist tentang
haji
3. Untuk mengetahui hukum umrah
4. Untuk mengetahui hikmah tentang
haji
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Haji
dan umrah
a.
Pengertian
Asal mula arti haji menurut lughah atau bahasa
(etimologi) adalah” al-qasdhu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji menurut
istilah (terminologi) berarti bersengaja mendatangi baitullah (ka’bah) untuk
melakuakan beberapa amal ibadah denga
tata cara tertentu dan di laksanakan pada waktu tertentu pula,menurut
syarat-syarat yang di tentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho
Allah.adapun umrah menurut menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut
syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di
sekelilinngnya,bersa’yu antara safa dan marwah dan mencukur atau menggunting
rambut.
b.
Syarat
wajib haji dan umrah
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan
barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka
dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Mampu (isthitha’ah)
c.
Rukun
haji dan umrah
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1.
Ihram
Ihram,
yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2.
Wukuf
Wukuf
di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf
Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.
Sa'i
Sa'i,
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali,
dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.
Tahallul
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.
Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan
dan tidak ada yang tertinggal.
sedangkan rukun dalam umrah sama dengan haji yang
membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
d.
Wajib
haji dan umrah
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang
harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu
dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar
dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1.
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat
Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.
Mabit
(bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah
ke Mina).
3.
Melontar
Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh
butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar
kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa
zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar
tempat jumrah.
4.
Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12
dan 13 Zulhijah).
5.
Melontar
Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
6.
Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum
meninggalkan kota Mekah.
7.
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Sementara
itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
B.
Kewajiban
haji satu kali
b.
Artinya
“Dari Abu Hurairah dia berkata:” Rasulullah saw berkhutbah
kepada kami, lalu beliau bersabda: wahai manusia sungguh Allah telah mewajibakn
kepada kalian haji, maka oleh karena itu berhajilah,lalu seseorang
bertanya,apakah setiap tahun ya Rasulullah? Lalu Nabi diam,sehingga orang
tersebut bertanya lagi sebanyak tiga kali, maka Rasulullah saw berkata:”
seandainya aku berkata ya,maka menjadi
wajib,maka kalian tidak mampu mengerjakannya. kemudian Nabi bersabda,”biarkan
apa yang tidak aku jelaskan kepada kalian, karena sesungguhnya orang sebelum
kalian binasa karena banyaknya pertanyaan mereka serta perselisihan mereka atas
nabi mereka.maka apabila Aku telah memerintahkan kalian dengan satu
perintah,lakukanlah ia dengan semampu kalian. Dan apabila Aku telah melarang
kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah”. (H.R Muslim)
c.
Riwayat
Hadist
ini di riwayatkan oleh Muslim dalam kitab haj bab :Fardhu al-haj marratan fi al umr (
kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup 3/481), Nasa’i dalam kitab :manasik
al- haj, bab: wujud al-haj ( wajibnya berhaji 5/83), Ibnu Majah dalam
muqadimah, bab: ( ittibatu sunnati Rasullulah saw 1/3), Bukhari dalam
kitab al-i’tisham,bab: al- iqtida bi sunnatiRasulillah saw, wa qaululah
ta’ala: waj alna lil muttqina immama
d.
Maksud
hadist
Dari
hadist tersebut Rasul menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi
manusia.oleh karenanya kita wajib mengerjakannya.lalu seseorang bertanya apakah
setiap tahun? Lalu Nabi diam,sehingga orang tersebut bertanya sebanyak tiga
kali maka Rasulullah saw berkata:”
seandainya aku berkata ya,maka menjadi
wajib,maka kalian tidak mampu mengerjakannya. kemudian Nabi bersabda,”biarkan
apa yang tidak aku jelaskan kepada kalian, karena sesungguhnya orang sebelum
kalian binasa karena banyaknya pertanyaan mereka serta perselisihan mereka atas
nabi mereka.maka apabila Aku telah memerintahkan kalian dengan satu
perintah,lakukanlah ia dengan semampu kalian. Dan apabila Aku telah melarang
kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.maka lakukanlah apa yang Rasul
perintahkan , dan tinggalkanlah apa yang tidak di perintahkan.
e.
Hukum
Melaksakan
ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Selebihnya hanyalah amalan sunnah.
C.
Umrah
tidak wajib
a.
Hadist
|
|
|
b.
Artinya
‘‘Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, :“Wahai Rasulullah, apakah
wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji
dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah
no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
c.
Riwayat
Hadist
ini di riwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah
no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani,dan asalnya dalam
shahih Bukhari.
d.
Maksud
hadist
Jika
wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah,
lantas bagaimanakah dengan pria?.Maksud dari hadist ini ini
menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
bahwa
umrah itu wajib atas penduduk kota Mekkah dan lainnya, namun tingkat wajibnya
lebih rendah daripada wajibnya ibadah haji, sebab kewajiban ibadah haji
merupakan fardhu (kewajiban) yang sangat ditekankan, dan merupakan salah satu
rukun (pilar) Islam, sedangkan umrah tidak demikian.
e.
Hukum
Pendapat yang terkuat dalam hal
ini, umrah itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan
pendapat yang menyatakan hukumumrah sunnah(mu’akkad)
berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan
hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh.
Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan
ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran.
Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu
a’lam.
D.
Hikmah
haji
Ibadah
haji adalah rukun islam yang kelima sekaligus yang terakhir, dan ibadah ini di
lakukan di tanah suci atau bisa di bilang di mekkah. ibadah ini di lakukan jika
kita mampu, mampu dalam hal materi dan juga kesehatan karena jika kesehatan
kita terganggu maka kita tidak di izinkan pergi ke mekkah itu karena
perjalanannya yang cukup jauh dan lama. Di bawah ini 7 hikmah dari ibadah haji
1.
Menjadi tetamu Allah
Kaabah atau Baitullah
itu dikatakan juga sebagai 'Rumah Allah'. Ia dikatakan sebagai 'Rumah Allah'
kerana mengambil apa yang diucapkan oleh Nabi Ibrahim a.s. oleh yang demikian
orang yang mengerjakan haji adalah merupakan tetamu istimewa Allah. Dan sudah
menjadi kebiasaan setiap tetamu mendapat layanan yang istimewa dari tuan rumah.
Rasulullah bersabda: "Orang yang mengerjakan haji dan orang yang
mengerjakan umrah adalah tetamu Allah Azza wa jalla dan para pengunjung-Nya.
Jika mereka meminta kepada-Nya nescaya diberi-Nya. Jika mereka meminta ampun
nescaya diterima-Nya doa mereka. Dan jika mereka meminta syafaat nescaya mereka
diberi syafaat." (Ibnu Majah)
2.
Mendapat tarbiyah langsung daripada Allah
Di kalangan mereka yang
pernah mengerjakan haji, mereka mengatakan bahawa Ibadah Haji adalah puncak ujian daripada Allah s.w.t. Ini
disebabkan jumlah orang yang sama-sama mengerjakan ibadah tersebut adalah
terlalu ramai hingga menjangkau angka jutaan orang. Sabda Rasulullah: "Dari umrah pertama hingga
umrah yang kedua menjadi penebus dosa yang terjadi diantara keduanya,sedangkan
haji yang mabrur (haji yang terima) itu tidak ada balasannya kecuali
syurga." (Bukhari dan Muslim).
3.
Membersihkan dosa
Mengerjakan Ibadah Haji
merupakan kesempatan untuk bertaubat dan meminta ampun kepada Allah. Terdapat
beberapa tempat dalam mengerjakan ibadah haji itu merupakan tempat yang
mustajab untuk berdoa dan bertaubat. Malah ibadah haji itu sendiri jika
dikerjakan dengan sempurna tidak dicampuri dengan perbuatan-perbuatan keji maka
Allah akan mengampunkan dosa-dosanya sehingga ia suci bersih seperti baru lahir
ke dunia ini. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang melakukan Ibadah
Haji ke Baitullah dengan tidak mengucapkan perkataan keji, tidak berbuat fasik,
dia akan kembali ke negerinya dengan fitrah jiwanya yang suci ibarat bayi baru
lahir daripada perut ibunya." (Bukhari dan Muslim)
4.
Memperteguhkan iman
Ibadah Haji secara
tidak langsung telah menghimpunkan manusia Islam dari seluruh pelosok
dunia. Mereka terdiri dari berbagai bangsa, warna kulit dan bahasa pertuturan.
Hal ini membuka pandangan dan fikiran tentang kebenaran Al-Quran yang
diterangkan semua dengan jelas dan nyata. Firman -Nya: "Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal." (Al-Hujurat 13) "Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlainan bahasamu
dan warna kulitmu." (Ar-Rumm 22)
5.
Iktibar dari pada peristiwa orang-orang
soleh
Tanah suci Mekah adalah
merupakan lembah yang menyimpan banyak rentetan peristiwa-peristiwa bersejarah.
Diantaranya sejarah nabi-nabi dan rasul, para sahabat Rasulullah,para tabiin,
tabi’ut tabiin dan salafus soleh yang mengiringi mereka. Sesungguhnya peristiwa
tersebut boleh diambil iktibar atau pengajaran untuk membangun jiwa seseorang.
Rasulullah bersabda: "Sahabat-sahabatku itu laksana bintang-bintang
dilangit, jika kamu mengikut sahabat-sahabatku niscaya kamu akan mendapat
petunjuk."
6.
Merasa bayangan Padang Mahsyar
Bagi orang yang belum
mengerjakan haji tentunya belum pernah melihat dan mengikuti perhimpunan
ratusan ribu manusia yang berkeadaan sama tiada beda. Itu semua dapat dirasai
ketika mengerjakan haji. Perhimpunan di Padang Arafah menghilangkan status dan
perbedaan hidup manusia sehingga tidak dapat kenal siapa kaya, hartawan, rakyat
biasa, raja atau sebagainya. Semua mereka sama dengan memakai pakaian seledang
kain putih tanpa jahit. Firman Allah s.w.t: "Sesungguhnya yang paling
mulia di sisi Allah adalah siapa yang paling taqwa." (Al-Hujurat-13).
7.
Syiar perpaduan umat Islam
Ibadah Haji adalah
merupakan syiar perpaduan umat Islam. Ini kerana mereka yang pergi ke Tanah
Suci Makkah itu hanya mempunyai satu tujuan dan matlamat yaitu menunaikan perintah Allah atau
kewajipan Rukun Islam yang kelima. Dalam memenuhi tujuan tersebut mereka
melakukan perbuatan yang sama,memakai pakaian yang sama, mengikut tertib yang
sama malah boleh dikatakan semuanya sama. Ini menggambarkan perpaduan dan satu
hati umat Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)
untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan
dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan
oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. Umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam
melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan
wajib haji atau umrah.
B.
Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka
dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau
pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun
di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar